Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Transformasi Perumda BPR Sukabumi Menjadi Perseroda
Metrojabaronline.com
Sukabumi,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (12/03/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) serta Pengumuman Penetapan Penugasan Komisi untuk Membahas Raperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Bupati menyambut baik dukungan dari berbagai fraksi DPRD terhadap perubahan ini. Ia menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perbankan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Transformasi ini mencakup revisi regulasi terkait penyertaan modal, yang membuka peluang bagi partisipasi masyarakat dan pihak swasta. Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi prioritas utama dalam memperkuat kinerja bank daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menjadikan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu fokus utama transformasi ini adalah penyaluran bantuan modal bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD), termasuk skema berbasis perbankan syariah. Selain itu, penerapan Good Corporate Governance (GCG) akan diperkuat guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Asep Japar menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja bank daerah melalui evaluasi rutin, profesionalisme pengelolaan, serta mitigasi risiko. Upaya peningkatan edukasi keuangan dan pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) juga menjadi perhatian dalam proses transformasi ini.
Dalam Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan bahwa Komisi III ditugaskan untuk membahas Raperda Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap Komisi III dapat melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan tepat waktu sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Humprot/Den)