Sindikat Penyelewengan BBM di Kolaka Rugikan Negara Rp. 105 Miliar

Metrojabaronline.com
FRN,- Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara lebih dari Rp105 miliar. Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Barang bukti BBM yang disita mencapai 10.957 liter dan dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. "Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Red 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Gelar Sosialisasi dan Konsolidasi Pengurus MADA Jawa Barat

MESKI TERLIHAT BIASA TERNYATA SDN 3 TANJUNGMULYA PANUMBANGAN SANGAT MEMPESONA