DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-14: Evaluasi LKPJ Bupati 2024 dan Buka Masa Sidang Baru
Metrojabaronline.com
Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat terbuka untuk umum ini membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi Wakil Ketua II H. Usep, rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Agenda rapat, berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemda pada 9 April 2025, meliputi penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2024, pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara, serta laporan kinerja alat kelengkapan DPRD selama masa sidang pertama.
Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, membacakan rekomendasi atas LKPJ Bupati yang kemudian diserahkan secara resmi kepada Bupati Sukabumi. Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan strategis ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019.
Bupati Asep Japar dalam sambutannya mengapresiasi masukan DPRD yang dianggap sangat strategis dan konstruktif. Ia menilai catatan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Meski capaian 2024 menunjukkan kemajuan, ia mengakui masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat partisipasi masyarakat dan adaptasi kebijakan terhadap dinamika lokal,” ujar Bupati Asep. Ia juga mengharapkan sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga untuk membawa Kabupaten Sukabumi ke arah pembangunan yang lebih maju.
Rangkaian acara juga diisi dengan laporan tertulis dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD, termasuk Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH), terkait kinerja selama Masa Sidang Kesatu.
Sebagai penutup, DPRD secara resmi menutup Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Sidang Kedua yang akan berlangsung mulai 2 Mei hingga akhir Agustus 2025, sesuai ketentuan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
(Humprot DPRD Kabsi/Den)