SPBU 34.16941 Bojonggede diduga Bekerjasama Dengan Pelaku penimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Metrojabaronline.com
Bogor,- SPBU 34.16941 yang berada di Jl.Tegar Beriman, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor diduga  bekerjasama dengan mafia penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder.

Hasil pantauan wartawan team investigasi mendapati pelaku motor thunder dengan lancar melakukan aksi pengisian BBM pertalite  di SPBU 34.16941, dalam sehari bisa berkali-kali melakukan pengisian.

Modus operandinya,  datang ke SPBU membeli pertalite secara normal, setelah isi full tangki mereka mencari tempat sepi kemudian BBM  yang di dapat di sedot menggunakan selang dan di pindahkan kedalam jerigen.

Saat dikonfirmasi Dindin pengawas SPBU mengaku pihaknya tidak melayani masyarakat yang membeli BBM secara berulang-ulang, namun, hasil investigasi dilapangan bahwa motor thunder bolak balik melakukan pengisian.

"Kalau kami sih enggak ngasi orang yang beli BBM berkali-kali dalam sehari, kalau kita tau, pasti kita tegur,dan kita usir," kata Dindin, pada Sabtu (17/5/2025).

Emang kalau sabtu itu, satu manegernya enggak ada, pengawas yang satunya libur sih, tambah Dindin.
Hari Senin pagi sekitar pukul 02.30 WIB. Awak media sedang mengisi BBM, melihat ada beberapa motor thunder yang mengisi BBM secara berulang kali, disaksikan satu orang petugas security yang tidak bisa memberikan keterangan saat awak media menanyakan pengisian BBM secara berulangkali.

Penimbunan Pertalite berdampak pada kelangkaan BBM dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang bergantung pada transportasi atau usaha yang membutuhkan bahan bakar untuk oprasional.

Selain itu, penimbunan juga merugikan keuangan negara karena subsidi yang seharusnya dialokasikan kepada masyarakat yang berhak menjadi tidak tepat sasaran.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur, bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat di jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar.

Bagi SPBU yang berkerjasama melakukan penimbunan dapat di pidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

(Sy. A/Team)





Translate

Pengikut






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

Ngebakso Bareng Warga RW 012 Bojong Gede

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

Gila...!! Gara-Gara "Wanita Bohai ", MR Oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon Tinggalkan Istri Sah

Kukuhkan 59 Ketua DPRa, Hendra Purnama Tegaskan Militansi dan Konsolidasi Menuju Kemenangan PKS di Pemilu 2029

Diduga Rebut Istri Orang, Sala Satu Oknum Kuwu Di Kecamatan Kaliwedi Cirebon Terancam Jerat Hukum Perkawinan

IWAN BULE MANTAN PJ GUB JABAR : MENGANCAM KDM SEBAGAI GUBERNUR SAMA DENGAN MENGANCAM WARGA SUNDA JABAR , PELAKUNYA LIBAS SAJA.