SPBU 34.16941 Bojonggede diduga Bekerjasama Dengan Pelaku penimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Metrojabaronline.com
Bogor,- SPBU 34.16941 yang berada di Jl.Tegar Beriman, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor diduga bekerjasama dengan mafia penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder.
Hasil pantauan wartawan team investigasi mendapati pelaku motor thunder dengan lancar melakukan aksi pengisian BBM pertalite di SPBU 34.16941, dalam sehari bisa berkali-kali melakukan pengisian.
Modus operandinya, datang ke SPBU membeli pertalite secara normal, setelah isi full tangki mereka mencari tempat sepi kemudian BBM yang di dapat di sedot menggunakan selang dan di pindahkan kedalam jerigen.
Saat dikonfirmasi Dindin pengawas SPBU mengaku pihaknya tidak melayani masyarakat yang membeli BBM secara berulang-ulang, namun, hasil investigasi dilapangan bahwa motor thunder bolak balik melakukan pengisian.
"Kalau kami sih enggak ngasi orang yang beli BBM berkali-kali dalam sehari, kalau kita tau, pasti kita tegur,dan kita usir," kata Dindin, pada Sabtu (17/5/2025).
Emang kalau sabtu itu, satu manegernya enggak ada, pengawas yang satunya libur sih, tambah Dindin.
Hari Senin pagi sekitar pukul 02.30 WIB. Awak media sedang mengisi BBM, melihat ada beberapa motor thunder yang mengisi BBM secara berulang kali, disaksikan satu orang petugas security yang tidak bisa memberikan keterangan saat awak media menanyakan pengisian BBM secara berulangkali.
Penimbunan Pertalite berdampak pada kelangkaan BBM dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang bergantung pada transportasi atau usaha yang membutuhkan bahan bakar untuk oprasional.
Selain itu, penimbunan juga merugikan keuangan negara karena subsidi yang seharusnya dialokasikan kepada masyarakat yang berhak menjadi tidak tepat sasaran.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur, bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat di jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar.
Bagi SPBU yang berkerjasama melakukan penimbunan dapat di pidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
(Sy. A/Team)