CEGAH PENULARAN DEMAN BERDARAH DENGUE (DBD), RT 012 RW 06 CIPINANG BESAR SELATAN LAKUKAN FOGGING
Metrojabaronline.com
Jakarta,- Dalam rangka Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Rw 06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. Untuk itu Puskesmas Jatinegara mengadakan Fogging / pengasapan nyamuk DBD , dalam pelaksanaannya pengasapan di wilayah Rt 012 Rw 06 dilaksanakan pada Hari Senin 23 Juni 2025 dimulai pukul 09.00 wib.
Ada sekitar 80 Bangunan Rumah di wilayah RT012/06 dan 2 lapak barang bekas“Fogging itu tindakan terakhir, bukan satu-satunya solusi. Penanganan DBD harus dimulai dari upaya pencegahan berbasis masyarakat seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),”.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memiliki dua Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengendalian DBD, yaitu SOP Tata Kelola Kasus dan SOP Tata Laksana Fogging. Dalam SOP Tata Kelola, pengelolaan kasus dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi, dimulai dari unit pelapor seperti rumah sakit atau Puskesmas, yang wajib melaporkan kasus DBD maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem daring.
Laporan yang masuk kemudian diverifikasi dan didistribusikan berdasarkan wilayah kerja Puskesmas. Setelah itu, Puskesmas melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) ke rumah pasien dan 20 rumah di sekitarnya. Bila ditemukan minimal tiga warga yang mengalami demam dan ada satu rumah yang terdapat jentik nyamuk, hasil PE dinyatakan positif.
Bahwa terkadang ada persepsi keliru di masyarakat maupun aparat desa yang hanya fokus pada fogging. Padahal, efektivitas fogging akan rendah bila tidak diawali dengan PSN yang masif dan akan berakibat fatal bagi kesehatan dan juga lingkungan sekitar jika diluar dari SOP Fogging yang sudah ditentukan.
“PSN yang dilakukan sendiri-sendiri tidak akan efektif. Harus serentak agar jentik di semua rumah bisa dibasmi bersama-sama. Itulah kunci pengendalian DBD yang efektif.
Riku