DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkab Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut
Metrojabaronline.com
Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (18/6/2025) di ruang utama DPRD.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Prestasi ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Disampaikan juga bahwa realisasi APBD Tahun 2024 mencapai Rp 4,65 triliun atau 98,95% dari target yang ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 773,39 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp 4,57 triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Total aset daerah dilaporkan sebesar Rp 6,14 triliun dengan ekuitas akhir mencapai Rp 6,08 triliun. Namun, arus kas mengalami penurunan sebesar Rp 6,80 miliar, dengan saldo akhir kas sebesar Rp 122,40 miliar.
Pemerintah daerah juga menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), termasuk laporan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa. Wabup Andreas berharap DPRD dapat memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda tersebut.
Ketua DPRD mengumumkan bahwa Rapat Paripurna akan kembali dilanjutkan pada Kamis (19/6/2025) untuk mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi.
(Humprot DPRD Kabsi/Den)