DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2025
Metrojabaronline.com
Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, pada Selasa (2/7/2025). Rapat tersebut membahas dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dua agenda utama dalam rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Ramzi Akbara Yusuf, SM, terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berlangsung pada 24–26 Juni 2025.
Selanjutnya, laporan Panitia Khusus I DPRD terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 disampaikan oleh Saeful Rahman, S.Sy., MH. Setelah itu, dilakukan pengambilan keputusan yang disusul dengan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyatakan persetujuannya terhadap kedua Raperda tersebut. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I DPRD, seluruh Perangkat Daerah, dan TAPD yang telah melakukan kajian dan pembahasan hingga rampungnya dua Raperda ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah disepakati, kedua Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Humprot DPRD Kabsi/Den