Mediasi Tripartit Ketiga Eks Pekerja PT PWK Kembali Deadlock, DPRD Sukabumi Imbau Perusahaan Patuh UU Cipta Kerja
Metrojabaronline.com
Sukabumi, – Mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum 59 eks pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali mengalami kebuntuan. Proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) itu belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mandeknya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tengah berlangsung.
“Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya konflik ketenagakerjaan di PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum, khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Ferry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ferry menegaskan, aturan terkait PHK dan hak-hak pekerja, termasuk pesangon serta pembayaran upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Kalau merujuk pada ketentuan hukum, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak hak-hak pekerja. Jika memang ada penolakan, maka harus ada dasar hukum yang sah, bukan sikap sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferry mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi juga wajib ditaati oleh pihak perusahaan.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak semata-mata mengejar keuntungan bisnis. Patuh terhadap hukum adalah kewajiban, demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial,” tandas politisi dari Fraksi Golkar itu.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses mediasi berikutnya. Para eks pekerja berharap adanya penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
(Den)
Komentar
Posting Komentar