Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi APBD 2024


Metrojabaronline.com
Sukabumi, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (31/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP dan turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 18 Juli 2025, mengenai Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tertanggal 22 Juli 2025, yang memuat hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan bersama pada 30 Juli 2025.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Hera Iskandar, dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD oleh Sekretaris DPRD, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, melalui Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas kedua rancangan peraturan tersebut.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, serta Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Dengan telah disetujui dan ditetapkannya Raperda ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya akan dijadikan dasar bagi Bupati untuk meminta nomor registrasi dari Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang definitif," ujar Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.

Atas kerja sama yang solid antara Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait, Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas komitmen dan dedikasi dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

(Humprot DPRD Kabsi/Den)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Gelar Sosialisasi dan Konsolidasi Pengurus MADA Jawa Barat

MESKI TERLIHAT BIASA TERNYATA SDN 3 TANJUNGMULYA PANUMBANGAN SANGAT MEMPESONA