Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Setujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Metrojabaronline.com // Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dengan tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Dokumen ini disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah melalui proses intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama serta dedikasi selama proses pembahasan.
“Semoga kolaborasi ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan, sehingga setiap program pembangunan daerah berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Den)
Komentar
Posting Komentar