DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2025
Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir langsung dalam paripurna tersebut, menegaskan bahwa penyempurnaan perubahan APBD telah melalui tahapan evaluasi gubernur. Penyempurnaan itu menjadi dasar dalam penetapan Perubahan APBD 2025.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam proses pembahasan.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Keputusan tersebut menjadi tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(Den)
Komentar
Posting Komentar