PEKERJAAN SEGMEN KEBONJATI-GALUDRA YANG DILAKSANAKAN OLEH CV. HK MUBAROK DI DUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Sumedang, Metrojabaronline.com // Proyek rehabilitasi jalan Kebonjati–Galudra dengan nilai kontrak Rp468,7 juta dari APBD II Kabupaten Sumedang menuai sorotan. Pekerjaan yang digarap CV. Haka Mubarok dengan durasi kontrak 60 hari kalender ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil penelusuran di lapangan, banyak kejanggalan temukan mulai dari kualitas, campuran hotmix yang tidak memenuhi standar kadar aspal dan agregat, hingga penggunaan peralatan proyek yang terkesan asal pakai.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat dalam kondisi tak layak , otomatis mengurangi kualitas konstruksi karena minim pengawasan pada transisi material.
Selain itu, teknik perekat (tack coat) yang digunakan terlihat tidak merata padahal sesuai standar permukaan jalan semestinya dibersihkan lebih dulu agar lapisan aspal menempel sempurna. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan jalanan rawan mengelupas dan cepat rusak, apalagi di titik tanjakan yang hanya ditutup agregat seadanya tanpa melekat kuat.
“Di beberapa titik, campuran batu dan aspal tidak menyatu, bahkan sudah terlihat terkelupas dan berlubang meski proyek belum rampung sepenuhnya,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Pihak Kontraktor saat hendak dikonfirmasi bungkam tidak mau memberikan keterangan apapun , Ketertutupan informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengerjaan proyek jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya melekat pada penggunaan dana publik. pekerjaan infrastruktur jalan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum serta ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap pelanggaran spesifikasi teknis bukan hanya berisiko menurunkan kualitas jalan, tetapi juga bisa masuk ranah hukum sebagai bentuk penyimpangan anggaran negara.
Proyek dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah ini sejatinya menjadi harapan warga untuk akses transportasi yang lebih baik. Namun, jika pengerjaan asal jadi, jalan justru hanya akan bertahan sebentar sebelum kembali rusak, sementara uang rakyat terbuang sia-sia.
Publik kini menunggu sikap Pemkab Sumedang serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk turun tangan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Jika ditemukan penyimpangan serius, kontraktor harus bertanggung jawab dan pihak terkait wajib memberikan sanksi tegas.
Pipik S
Komentar
Posting Komentar