PT HINI DAIKI INDONESIA Sangat Peduli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan
Mj_Online.
Kabupaten Tasikmalaya,~ PT Hini Daiki Indonesia adalah sebuah perusahaan yang beralamat di jalan raya Ciawi Km 13, Kp Kebon Bencoy, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat Metro Jabar mendatangi Perusahaan PT Hini Daiki Indonesia dan kompirmasi mengenai K3, dilingkungan Perusahaan tersebut, Jajaran manager perusahaan pak Pinpin yang didampingi Bu Lina mengatakan tanggung Jawab K3 Menurut Undang-Undang, bahkan pak Pipin mengatakan.
Ada kalimat seperti ini, “tugas kami ini hanya bekerja, bagian produksi, masalah safety, masalah K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) itu urusan safety officer“. Jujur saja, ini adalah pemahaman yang keliru, dan tugas safety officer untuk meluruskan kekeliruan tersebut.
Untuk menciptakan suasana yang aman di tempat kerja, setiap level jabatan atau fungsi di dalam perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap penerapan K3.
“Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”, ini kalimat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, katanya.
Kami bertanya: Lalu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja ?
Secara kesuluruhan, pemilik usaha atau pengusaha lah yang bertanggung jawab terhadap keselamatan semua orang yang bekerja di dalam perusahaan PT Hini Daiki Indonesia ini,
Sehingga salah satu elemen sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yakni adanya komitmen secara tertulis dan ditandatangani oleh direktur atau pemilik usaha,terangnya.
Komitmen tersebut berisi tentang pernyataan untuk menjamin keselamatan, menyediakan tempat kerja yang aman dan ramah terhadap manusia atau pun lingkungan terangnya.
Pak Pipin juga menerangkan bahwa Pengurus atau manajemen perusahaan adalah orang yang diserahi tugas untuk mengelola jalannya usaha, dan tentunya memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemilik modal atau usaha, termasuk mengupayakan keselamatan aset perusahaan (manusia dan properti) terangnya.
Bu Lina selaku jajaran manager perusahaan menambahkan,bahwa Jajaran pengurus di dalam perusahaan mulai dari fungsi tertinggi, yakni pucuk pimpinan atau biasanya general manager, section head atau department manager, supervisor hingga fungsi terdekat dengan pelaksana kerja, yaitu foreman atau leader di lapangan katanya.
Dari semua jabatan dan fungsi tersebut masing-masing memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan orang dan properti yang berada di bawah pengawasannya. Semakin tinggi jabatan, semakin banyak bawahannya, maka semakin berat tanggung,ungkapnya Cukup adil bukan?
Pak Pipin selaku jajaran manager menambahkahtugas dan tanggung jawab petugas K3 atau safety officer di perusahaan?. Disebutkan dalan undang-undang keselamatan kerja bahwa petugas K3 atau ahli K3 di perusahaan bertanggung jawab membantu pengurus dalam menerapkan K3.
Jadi secara teknis, safety officer membantu pengurus dalam mengidentifikasi potensi-potensi bahaya yang ada di perusahaan, mengidentifikasi regulasi dan standar K3 yang perlu dipenuhi, dan memberikan saran-saran perbaikan yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
Semua saran-saran tersebut dituangkan dalam program K3.
Namun Keputusan dijalankan atau tidaknya program K3 ditentukan oleh pimpinan di perusahaan terangnya. (karena program K3 perlu biaya, kalau tidak diizinkan oleh pimpinan perusahaan, duitnya dapat dari mana? he..he…he..).
Jadi tanggung jawab safety officer sebatas memberikan input saran. Jika saran diterima, yah syukur, tidak diterima yah sabar. Tapi harus usaha maksimal dulu yah, negosiasi, presentasi ke pimpinan, pokoknya berusaha bagaimana supaya program K3 diterima, dan anggaran bisa disetujui.Oke.
Dan mengenai Pelaksana kerja adalah objek dalam penerapan K3. Mereka memiliki kewajiban dan juga hak dalam penerapan K3, yang dalam undang-undang disebutkan sebagai berikut:
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan;
Jaga kebersihan dan kerapihan di tempat kerja;
Segera laporkan/informasikan kepada atasan setiap kondisi tidak aman di tempat kerja;
Kira-kira seperti itulah tanggung jawab K3 di perusahaan. Jadi tidak ada lagi bahasa yang mengatakan K3 itu urusannya safety officer. Karena K3 adalah urusan semua orang. Dan sekali lagi tugas safety officer untuk memberikan pemandangan tentang ini", Pungkasnya.
(Usep Sudiana ).