KECELAKAAN KERJA : Duh, Pekerja Proyek Enggan Pakai Alat Keselamatan karena Ribet
Metrojabaronline.com.
Bogor, 25 September 2022,~ Pembangunan Gedung KPUD menelan dana sebesar Rp 11.681.649.200 yang dikerjakan oleh PT Ardico Artha di Jalan Tegar Beriman Tengah nomor 35, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga para pekerjanya tak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Tentunya saja hal itu tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor: PER. 08/MEN/VII/2010 Pasal 3 ayat 1. Dijelaskan dalam pasal tersebut APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh perusahaan secara cuma-cuma.
Alat pelindung diri (APD) dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko atau bahaya.
Pedoman Penggunaan Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja, Bagaimana Menurut Regulasi?.
Umumnya di semua tempat kerja selalu terdapat sumber-sumber bahaya. Hampir tidak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Sumber-sumber bahaya tersebut perlu dikendalikan untuk mencegah dan meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K 3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.
Penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.
Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.
Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.
APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelindung kepala; b. pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga; d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e. pelindung tangan; dan/atau f. pelindung kaki.
Hal tersebut juga diduga melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.
“Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono.
"Terkait Sanki APD, tertuang di Pasal 96 UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggara jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Diduga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tidak tegas terkait APD kepada perusahaan pemenang tender tersebut,peneguran dari di dinas dpkpp hanya lisan tidak ada sanksi padahal di lokasi proyek jelas sekali "ANDA MEMASUKI KAWASAN HARUS MEMAKAI APD".
Serta Spanduk Bertuliskan : "KESEHATAN,KESELAMATAN,KERJA",Apakah itu hanya slogan belaka sedangkan di lapangan awak media memantau dan melihat pekerja proyek tidak mengindahkan ( K 3 ) atau tidak di lengkapi APD apakah di benarkan.
Hal ini terlihat pada pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bogor yang dimulai pada 13 Juni 2022 lalu para pekerjanya tidak dilengkapi APD saat bekerja dan ini sangat membahayakan para pekerja.
Salah seorang pengawas pekerjaan ketika di konfirmasi" di lokasi terkesan tidak terima apa yang awak media beritakan, bahkan dengan nada tinggi silakan di beritakan temuan, sambil emosi padahal kalau tahu aturan yang berlaku tidak di benarkan.
“Siap, akan ditertibkan ke depannya ya itu pemakaian apd sangat penting untuk keselamatan pekerja dan hal ini kami akan di sampaikan ke pimpinan kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh” pungkas salah satu mandor.
Jurnalis : Aryadi.