Perseteruan di IAI Nasional Laa Roiba Terkait Surat Dekan Fakultas Syariah
Jawa barat, -IAI Nasional Laa Roiba kembali menjadi sorotan setelah munculnya tanggapan dari dosen-dosen terkait surat yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Syariah. Surat bernomor 86/F.syr/S./IAIN.LR/VIII/2024, tertanggal 29 Agustus 2024, memicu keberatan dari beberapa dosen yang merasa diperlakukan tidak adil.
Dalam surat yang diterima Ketua Prodi Ekonomi Syariah dan Ketua Prodi HAKI pada 31 Agustus 2024, terdapat keputusan yang membuat beberapa dosen tidak diizinkan mengajar selama satu semester di tahun akademik 2024/2025. Menanggapi hal tersebut, para dosen menyampaikan ketidaksetujuan mereka atas kebijakan tersebut, dengan alasan bahwa tidak ada dasar yang jelas untuk keputusan itu.
Lebih lanjut, dalam surat tanggapan yang ditujukan kepada Rektor IAI Nasional Laa Roiba, Ibu Dr. Ernawati, para dosen menyebutkan bahwa keputusan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka juga menekankan bahwa pengajaran adalah bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, yang merupakan kewajiban dosen.
Para dosen merasa kecewa karena tidak diberikan solusi atau informasi yang memadai sebelum keputusan tersebut diambil. Hingga saat ini, permasalahan ini masih dalam proses, dan para pihak berharap adanya dialog untuk menyelesaikan perseteruan tersebut dengan baik.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak dinamika yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, di mana hak dan kewajiban dosen dalam menjalankan peran mereka menjadi perhatian utama. Mahasiswa dan staf akademik juga menantikan kelanjutan dari kasus ini, berharap bahwa segala keputusan dapat diambil dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan lebih lanjut.
Red