Reformulasi Forum KKPH untuk Efektivitas Pengawasan Laut Nasional

SIARAN PERS No: 60/SP/HM.01.02/POLKAM/04/2025

Metrojabaronline.com
Polkam, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi untuk membahas revisi Keputusan Menko Polhukam Nomor 55 Tahun 2022 tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia.

Pembahasan revisi Kepmenko ini dilatarbelakangi perubahan nomenklatur kementerian dan kedeputian yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2025 dan Peraturan Menko Polkam Nomor 6 Tahun 2024. Beberapa nama kementerian serta struktural kedeputian dalam Keputusan Menko Polhukam No. 55/2022 dinilai tidak lagi sesuai dengan susunan organisasi terbaru.

“Kondisi ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan anggota forum, tata nama, dan tugas fungsi masing-masing instansi berdasarkan regulasi terkini,” kata Asdep doktrin dan Strategi Pertahanan, Parwito, Rabu (7:5/2025).

Lebih dari itu, dalam upaya memperkuat pengawasan dan penanganan isu di wilayah perairan, rapat juga membahas pembentukan Desk Keamanan Laut yang akan berperan sebagai focal point dalam hal koordinasi lintas sektor. Forum KKPH perlu menyelaraskan kompetensi dan wewenang antar-anggota untuk mencegah tumpang tindih serta memastikan respons cepat terhadap berbagai potensi ancaman keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Rapat menghasilkan beberapa masukan seperti peran Desk Keamanan Laut, pembahasan anggaran serta penjelasan pada beberapa diktum yang mana akan dibahas lebih lanjut dengan Biro Hukum Kemenko Polkam, serta akan dilakukan pembahasan lanjutan yg direncanakan minggu depan pada bulan Mei ini.

Dengan pertemuan tersebut, diharapkan akan mempercepat proses revisi Keputusan Menko Polhukam Nomor 55 Tahun 2022 mampu memperkuat struktur dan sinergi antar-instansi, sehingga Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia dapat beroperasi lebih efektif di bawah kerangka regulasi terbaru.

Red





Translate

Pengikut






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

Ngebakso Bareng Warga RW 012 Bojong Gede

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

SPBU 34.16941 Bojonggede diduga Bekerjasama Dengan Pelaku penimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Kukuhkan 59 Ketua DPRa, Hendra Purnama Tegaskan Militansi dan Konsolidasi Menuju Kemenangan PKS di Pemilu 2029

Presiden Prabowo Sisir Habis HGU dan HGB Bermasalah, Lahan Disita Negara

Pemdes Tanjung Sari Realisasikan DD Tahap 1 Dibagi 3 Lokasi

Jalan Desa Dihotmix, Warga Cidahu Wetan Apresiasi Pemdes Tangkil