Kemenko Polkam Dukung Penguatan Komite TPPU
Metrojabaronline.com
Polkam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) berkomitmen untuk mendukung penguatan Tim Pelaksana Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Deputi Bidkoor Kamtibmas Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi mengatakan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia maupun Global, khususnya paska keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).
"Selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite TPPU saya menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Komite TPPU maupun Kementerian/Lembaga non-anggota Komite TPPU atas komitmen, dukungan dan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia maupun Global, paska keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF),” ungkapnya pada saat rapat di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Rapat perdana Tim Pelaksana Komite TPPU tersebut dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta dihadiri oleh Ketua KPK, Kabareskrim Polri, serta pejabat Kementerian/Lembaga anggota Komite TPPU.
Pada rapat tersebut, terdapat empat agenda utama yang dibahas dengan para Kementerian/Lembaga anggota Komite TPPU, yaitu; Pertama, perkembangan terkini terkait penguatan peran Komite TPPU; Kedua, Operasionalisasi Tim Pokja Komite TPPU guna mendukung akselerasi program APUPPT pada RPJMN 2025-2029 dan program Asta Cita; Ketiga, Internalisasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025-2029 dan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Aksi Stranas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025;
Selanjutnya Keempat, Pemenuhan Kewajiban Indonesia sebagai Anggota FATF dan upaya peningkatan kepatuhan teknis sesuai defisiensi pada standar rekomendasi FATF, khususnya rekomendasi 6 terkait pembekuan aset serta merta terkait terorisme dan pendanaan terorisme serta rekomendasi 28 terkait pengaturan dan pengawasan terhadap penyedia barang dan jasa serta profesi.
Di akhir rapat, Asep mengatakan akan menindaklanjuti beberapa hal berkenaan dengan penguatan peran Komite TPPU. “Serta penguatan Operasionalisasi Tim Pokja Komite TPPU, akselerasi program APUPPT pada RPJMN 2025-2025, penguatan komitmen pelaksanaan rencana aksi Stranas TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025, dan pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai Anggota FATF dan upaya peningkatan rating pada rekomendasi FATF yang masih partially compliant,” tambahnya.
FRN